BannerFans.com

2010, Iklan Rokok Dilarang

Selambatnya pada akhir tahun 2010, iklan rokok, termasuk iklan rokok di media massa, dilarang. Peraturan pemerintah tentang larangan tersebut kini sedang dibuat Departemen Kesehatan dan sejumlah mitra terkaitnya.

Demikian disampaikan anggota pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi kepada pers, di sela dialog interaktif penegakan kawasan dilarang merokok (KDM) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Senin (21/12/2009).

Ia menjelaskan, sesuai perintah undang-undang, setahun setelah Undang-Undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan disahkan, peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaan UU tersebut sudah harus dilakukan.

”Jadi, kalau UU nomor 36 disahkan bulan November 2009, maka PP-nya harus sudah diberlakukan November 2010. Itu artinya, mulai akhir tahun 2010, iklan rokok dilarang,” tegas Tulus.

Ia memaparkan, pada pasal 113 ayat dua UU ini disebutkan, tembakau atau rokok masuk kategori produk adiktif atau zat adiktif. Oleh karena itu, tidak boleh diiklankan seperti halnya minuman keras atau alkohol. ”Penjualannya pun tidak boleh dilakukan sembarangan seperti sekarang. Perusahaan rokok juga dilarang mensponsori kegiatan olahraga,” ucap Tulus.

Ia mengatakan, larangan iklan rokok bertujuan menghentikan bertambahnya para perokok. Tulus berpendapat, iklan rokok cenderung menciptakan pasar yang agresif. ”Iklan rokok didisain menciptakan pasar baru. Kalau iklan rokok dibiarkan, maka bila sampai sekarang jumlah rokok yang terjual setahun mencapai 235 miliar batang rokok, maka tahun 2015-2020 bisa mencapai 260 miliar batang rokok.

Tidak menghentikan

Tulus mengingatkan, larangan iklan rokok tidak menghentikan pasar rokok, tetapi hanya membuat pasar rokok tidak bertambah luas. ”Larangan iklan rokok di Thailand sudah berlangsung sejak 30 tahun lalu. Pasarnya tetap ada, hanya relatif tetap. Tidak atau lamban bertambah,” tuturnya.

Dalam dialog tentang KDM, Tulus mengingatkan, berdasarkan Perda nomor dua tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang antara lain mengatur tentang larangan merokok di angkutan umum ditegaskan, pelanggar diancam hukuman denda Rp 50 juta. Meski demikian, pengelola terminal yang dianggap sebagai penanggung jawab, hanya bisa mengingatkan atau menegur, bukan menindak.

”Aturannya rumit, tapi tanpa memperhatikan tenaga penindaknya. Sebagai penanggung jawab terminal, saya sendiri pesimis tentang perubahan perilaku perokok di terminal. Apalagi dengan terbatasnya personel. Personel kami cuma 20 orang. Itu pun dibagi dalam tiga babak, pagi-siang-malam. Mereka bekerja mengendalikan lahan seluas sehektar di terminal ini,” ujar Kepala Terminal Kampung Rambutan Hatta menanggapi soal KDM.

Ia bisa dilakukan anggota, lanjutnya, hanya mengingatkan lewat pengeras suara menara agar para perokok merokok di tempat yang sudah ditentukan. ”Kalau secara intensif para petugas kami diminta terus mondar-mandir mengawasi para perokok di terminal, ya repot. Tugas lain bisa terbengkalai,” ucap Hatta.

Survei YLKI Juli 2009 menyebutkan, sebanyak 89 persen angkutan umum melanggar ketentuan KDM. ”Itu artinya, hampir semua angkutan umum memiliki kebiasaan untuk merokok di dalam angkutan umum,” tulis YLKI dalam siaran persnya.

Padahal, menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 75 tahun 2005, KDM di angkutan umum adalah KDM 100 persen yang artinya, tak seorang pun penumpang boleh merokok. Menurut survei YLKI itu, mereka yang paling banyak merokok di angkutan umum adalah supir (43 persen), penumpang (40 persen), dan kenek (17 persen).

Sepengamatan Kompas hari ini, ruang rokok di Terminal Kampung Rambutan, jauh dari ideal. Tulus pun mengakui.