Revitalisasi peraturan menteri kesehatan tentang kewajiban menuliskan resep dan menggunakan obat generik di sarana pelayanan kesehatan pemerintah menjadi salah satu program 100 hari Menkes. Hal itu diungkapkan Menkes Endang Rahayu dalam jumpa pers terkait program 100 hari Depkes, Jumat (13/11).
Endang mengatakan, untuk mengontrol dan lebih mengefektifkan kembali program penulisan resep obat generik tersebut akan digiatkan kembali peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). "Jika terdapat pengaduan dapat ditindaklanjuti," ujarnya.
Dia mengakui, sejauh ini pemerintah baru dapat mewajibkan penulisan resep obat generik kepada dokter yang bekerja pada rumah sakit atau fasilitas kesehatan pemerintah. "Dilihat nanti kemungkinannya untuk dapat meluas ke swasta," katanya.
Pemerintah diizinkan menggunakan obat generik bermerek dengan harga maksimal tiga kali harga obat generik berlogo, jika terpaksa harus menggunakannya.(Kompas.com)